Sumbawa Barat NTB - Untuk menghindari munculnya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya, anggota Polsek Seteluk melakukan sosialisasi terkait TPPO di Dusun Pemango, Desa Persiapan Seteluk Rea, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, (25/05/2024).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kapolsek Seteluk Iptu Siswoyo SH., mengatakan kegiatan yang dilakukan anggotanya sebagai upaya pencegahan guna mengantisipasi terjadinya TPPO yang melibatkan korban dari kecamatan Seteluk.
Mengingat TPPO saat ini marak terjadi dan kasus tersebut menjadi atensi pimpinan di Kepolisian, makan berbagai upaya pencegahan harus dilakukan oleh seluruh lembaga terkait, masyarakat terutama kepolisian seperti yang dilakukan Polsek Seteluk dengan melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat di wilayah hukumnya.
Kepada masyarakat anggota berharap agar bila mana memutuskan untuk bekerja keluar negeri menjadi Calon Pekerja Migran (CPMI) maka harus melalui cara prosedural dari pemerintah serta menghindari perusahaan TKI yang tidak memiliki rekomendasi dari pemerintah dan tidak memiliki job kerjasama dengan negara tujuan.
“Jadi bila kita ingin berangkat jadi CPMI maka harus melalui Perusahaan TKI yang Legal dan telah memiliki job kerjasama dengan Negara yang dituju untuk meminimalisir adanya korban TPPO, ”ucapnya.
Seperti diketahui bila C PMI berangkat sesuai prosedural maka dipastikan pendampingan akan dilakukan oleh pemerintah bilamana terjadi sesuatu yang merugikan CPMI seperti dianiaya majikan, gaji tidak dibayar, serta hal-hal lain yang sering muncul di tempatnya bekerja.
Baca juga:
Polsek Seteluk Gelar Police Goes To School
|
Melalui sosialisasi yang dilakukan anggotanya, Kapolsek Seteluk berharap masyarakat mengetahui tata cara menjadi CPMI serta menghindari tawaran dari para Calo yang mengatasnamakan PJTKI tetapi belum jelas, serta berhati-hati terhadap tawaran kerja dengan gaji tinggi melebihi standar, karena biasanya yang seperti itu belum memiliki kejelasan apakah Perusahaan yang memberangkatkan tersebut Legal dan telah memiliki kontrak dengan negara tujuan ataukah hanya sekedar merekrut pekerja untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Untuk itu lanjut amantan Kapolsek Brang Rea ini masyarakat atau calon pekerja harus memahami tentang cara untuk dapat bekerja ke luar negeri sesuai aturan sehingga perlindungan dari pemerintah dapat dipastikan.(Adb)